Penerapan Pajak Minimum Global 15% di Indonesia
Regulasi ini merupakan implementasi dari Pilar Dua OECD/G20, yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal €750 juta.
TAX INFORMATION
Ade Soekirno
6/28/20251 min read
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024
tentang Pengenaan Pajak Minimum Global, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Regulasi ini merupakan implementasi dari Pilar Dua OECD/G20, yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal €750 juta.
PMK 136/2024 mengatur bahwa jika suatu entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemindahan laba ke negara dengan tarif pajak rendah dan memastikan kontribusi pajak yang adil di setiap yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.
Selain itu, PMK 136/2024 juga menetapkan mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, termasuk penerapan aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Perusahaan multinasional diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.